Polda Metro Jaya Menolak Laporan Roy Suryo Soal Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

25 Februari 2022, 07:34 WIB
Politikus Partai Demokrat Roy Suryo saat memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya. /PMJ News

KLIKMATARAM- Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Roy Suryo melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis 24 Februari 2022 siang.

Laporan ini terkait ucapan Menteri Agama di Pekanbaru, Riau yang ketika memberikan penjelasan terkait surat edarannya mengenai pengaturan pengeras suara masjid sempat memberikan contoh berupa suara gonggongan anjing.

Akan tetapi laporan Roy Suryo itu ditolak oleh Polda Metro Jaya. Roy mengungkapkan, Polda Metro Jaya memberi penjelasan ada beberapa pertimbangan hingga laporan ditolak.

Baca Juga: Cek Fakta! Alat Tes Usap Covid-19 Mengandung Lithium

Salah satu penolakan tersebut terkait atau lokasi kejadian atau locus delicti, yang mana Yaqut menyampaikan pernyataan itu di Pekanbaru, bukan di Jakarta.

"Setelah konsultasi cukup panjang tidak seperti biasanya saya keluar membawa surat tanda laporan, saya hari ini tidak berhasil membawa surat tanda laporan," ucap mantan Menpora ini sebagaimana dikutip dari galamedia.pikiran-rakyat.com.

Menurut dia, pihaknya disarankan untuk menyampaikan laporan tersebut ke Polda Riau. Namun ia tidak bakal menempuhnya karena ada pihak lain yang akan membuat laporan di sana.

Baca Juga: Sinopsis Kkondae Intern Drakor Baru NET TV Menggantikan My Sassy Girl

"Saya terus terang mempertimbangkan akan ada sahabat-sahabat kita yang ada di Pekanbaru yang mungkin lebih tepat untuk melaporkan ini dibandingkan dengan misalnya harus ke sana," tuturnya.

Akan tetapi beberapa saat kemudian melalui akun twitternya KRMTRoySuryo2 pakar telematika ini menjelaskan hal yang lebih penting terkait penolakan laporannya, yakni belum adanya unsur pidana sebagaimana dia duga.

Baca Juga: Kementerian Kesehatan Klaim Tren Penurunan Kasus Covid-19 di 10 Provinsi

"Belum ada Unsur Penodaan Agama (& Bukan Locus Delicti)" ... Itulah kesimpulan Para Penyidik Polda Metro Jaya tadi siang ketika kami Konsultasi sebelum membuat LP terhadap YCQ. Meski bukti-bukti sudah lengkap, baik Screen Capture media-media dan Tayangan Video-nya yang 100% ASLI tanpa Rekayasa,” tulisnya.

Roy Suryo bersama dengan beberapa orang dari Kongres Pemuda Indonesia melaporkan Menteri Agama terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.

Baca Juga: Drakor Baru Kkondae Intern dan Oh My Venus Hadir Dalam Jadwal Acara NET TV Hari Ini, Jumat 25 Februari

Dugaan di atas terkait ucapan Yaqut yang ketika menjelaskan kepada para wartawan soal pengaturan pengeras suara masjid melalui surat edarannya terdapat kalimat yang seolah membandingkan suara adzan di masjid dengan suara gonggongan anjing.

“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apapun suara itu, harus kita atur supaya tidak ada gangguan,” ujar Yaqut.***

 

Disclaimer: Sebagian isi artikel ini diambil dari Galamedia.Pikiran-Rakyat dengan judul Laporan Roy Suryo Ditolak Polda Metro Jaya, Muannas Alaidid: Terimakasih PMJ, Giliran RS yang Kita Laporkan

 

Editor: Dani Prawira

Sumber: Galamedia dan Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler