Penerapan Warna Pelat Nomor Kendaraan dan Pemasangan Chip Segera Dilakukan, Begini Keterangan Korlantas Polri

24 Januari 2022, 14:19 WIB
Pelat nomor kendaraan dan pemasangan chip /Arif Rohidin/

KLIKMATARAM – Penerapan warna pelat nomor kendaraan pribadi segera dilakukan.

Korlantas Polri akan segera menerapkan perubahan warna pelat nomor kendaraan pribadi itu terkait warna dasar pelat, dari hitam menjadi putih.

Pemberlakuan kebijakan pelat nomor kendaraan warna putih dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: ‘Sinopsis Ikatan Cinta 24 Januari 2022’ Mengejutkan, Bukan Denis yang Perkosa Jesica Tapi Pria ini

Sebagai awalan, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan melakukan proses sosialisasi terhadap masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor.

“Pemberlakuan perubahan warna plat nomor dan pemasangan chip ini akan dilakukan secara bertahap dengan diawali tahap sosialisasi,” ujar Yusri dalam keterangannya, Senin 24 Januari 2022.

Dia mengatakan, perubahan warna pelat nomor menjadi putih bertujuan agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor secara lebih jelas.

Menurut dia, hal ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol).

Baca Juga: Kata Ustadz Das’ad Latif Ada Rahasia Tak Diketahui Suami-istri yang Rumah Tangganya Berantakan

“Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021,” ucap Yusri.

Diketahui dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor sudah dipastikan berubah warna. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 45 yang terdiri dari 5 poin.

Baca Juga: Beli Handphone Curian Warga di Bima Diamankan Polisi, Satu Orang Masih Dalam Pengejaran

Korlantas Polri sendiri akan segera menerapkan perubahan warna pelat kendaraan pribadi itu. Pelat tersebut juga akan dipasang chip khusus bernama Radio Freguency Identification (RFID).***

 

Editor: Muhammad F Hafiz

Tags

Terkini

Terpopuler