Beli Handphone Curian Warga di Bima Diamankan Polisi, Satu Orang Masih Dalam Pengejaran

24 Januari 2022, 13:07 WIB
Pelaku pembeli HP curian di Bima yang diamankan aparat kepolisian. /Humas Polri

KLIKMATARAM - Seorang pembeli handphone di Bima diamankan polisi.

Ini lantaran warga Bima itu membeli handphone yang diduga hasil curian.

Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota terpaksa mengamankannya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca 7 Hari ke Depan di Wilayah NTB, BMKG: Waspada Hujan Disertai Angin Kencang

Tim Puma 1 di bawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid, Minggu 23 Januari 2022 malam, mengamankan terduga penadah.

Kapolres AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Senin 24 Januari 2022 yang dikutip dari laman Humas Polri membenarkan hal itu.

Terduga penadah handphone itu, jelas Kasat Reskrim, berinisial AF (32) warga Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

Baca Juga: Judi Sabung Ayam di Bima Digerebek, Para Pelaku Kabur Bawa Serta Ayam Aduannya

Terduga penadah handphone ini, diamankan Tim Puma 1, berdasar laporan kehilangan dengan nomor aduan /K/62/l/2022/NTB/Res.Bima Kota tanggal, 23 Januari 2022 atas nama korban Andi Rahman warga Ambalawi.

Terduga penadah berikut barang bukti telah diamankan di Mako Polres untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku.

Baca Juga: Aktor Utama Kasus Penipuan Investasi yang Gunakan Skema Ponzi Dibekuk, Uang Lebih dari Rp12 Miliar Disita

Menurut Kasat Reskrim, dari keterangan AF, handphone itu dibeli dari LA seharga Rp1 juta lebih. Sementara LA masih dalam pengejaran Tim Puma 1.

Hal inilah yang perlu kehati-hatian dan perlu cermat membeli barang yang tidak jelas asal-usulnya. Ini supaya tidak ingin berurusan dengan pihak berwajib.***

Editor: Dani Prawira

Tags

Terkini

Terpopuler