Miliki Narkoba Sabu-sabu Pria Asal Sumbawa Ini Ditangkap Polisi di Dompu

8 Januari 2022, 12:30 WIB
Seorang pria yang ditangkap karena narkoba sabu-sabu oleh Polres Dompu /Humas Polri

KLIKMATARAM – Diduga memiliki dan menjual narkoba sabu-sabu, seorang pria ditangkap aparat Polres Dompu, Jumat 7 Januari 2022 malam sekitar pukul 22.00 Wita.

Penangkapan pria yang diduga menjual narkoba sabu-sabu ini dilakukan polisi di jalan raya di Desa Raba Baka, Dompu.

Upaya aparat kepolisian menangkap pria yang diduga menjual narkoba sabu-sabu ini agar Dompu bersih dari peredaran narkotika.

Menurut informasi yang diperoleh dari masyarakat terduga pelaku pemilik narkotika adalah DRM  berumur 44 tahun warga Moyo Hilir, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa.

Baca Juga: TGB Dai of The Year 2021, Gubernur Dua Periode, Pernah Dihina, dan Jadi Komisaris BSI

Berdasarkan hal tersebut Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik memerintahkan anggotanya untuk segera melakukan penindakan setelah memastikan kebenaran informasi.

Dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Ipda Rahmadun Siswadi, Tim Opsnal menuju lokasi keberadaan pelaku untuk melakukan upaya penangkapan. Di lokasi penangkapan tim mengamankan pelaku kemudian didampingi warga sekitar melakukan penggeledahan untuk menemukan barang bukti.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di TKP, anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu mendapatkan sejumlah barang bukti di antaranya:

Baca Juga: Danrem Rudy Irham Srigede Unggah Video Ini, Netizen Pun Ngakak

Satu lembar plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Satu gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 unit HP, 1 unit sepeda motor, dan 1 buah kotak rokok.

Selain itu, diamankan juga uang tunai Rp235.000. Total keseluruhan barang bukti sabu-sabu berat brutto 2,11 gram atau berat netto 1,28 gram.

Baca Juga: Jung Hae In Snowdrop Unggah Foto Saat Rayakan Ultah Kim Mi Soo di Lokasi Syuting

Melalui Kasi Humas Polres Dompu, Ipda Akhmad Marzuki, Kasat Resnarkoba yang dikutip dari laman Humas Polri, Sabtu 8 Januari 2022 menginformasikan bahwa kedua pelaku dan keseluruhan barang bukti diamankan di Mako Polres Dompu untuk memperoleh tindakan hukum lebih lanjut.***

Editor: Dani Prawira

Tags

Terkini

Terpopuler