Dalam kaidah fiqih juga dinyatakan bahwa. Apabila ada dua hal yang merugikan, padahal tidak mungkin dihindari keduanya.
Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Bongkar Ini Sandi Membuka Pintu Rezeki Di Langit Dan Di Bumi, Simak Penjelasannya
Maka harus ditentukan pilihan pada yang lebih kecil kerugiannya. Dalam kasus aborsi seperti ini.
Jelas menyelamatkan nyawa ibu lebih urgen dan mengorbankan janin yang masih dalam kandungan lebih kecil kerugiannya.***
Artikel Rekomendasi