Bagaimana Hukum Melakukan Aborsi Dalam Islam? Begini Penjelasan K H Ahmad Zahro

- 19 Mei 2022, 11:20 WIB
Ilustrasi janin yang di aborsi
Ilustrasi janin yang di aborsi /Pixabay/jeffjacobs1990/Pixabay

KLIKMATARAM - K H Ahmad Zahro menjelaskan hukum melakukan aborsi dalam persfektif Islam.

K H Ahmad Zahro membahas hukum melakukan aborsi dalam persfektif Islam, pada bukunya fiqih kontemporer.

Lantas, bagaimana sih hukum melakukan aborsi dalam persfektif Islam? K H Ahmad Zahro menjelaskan dengan lengkap dan ringkas, berikut penjelasannya.

Dalam membahas masalah aborsi, jumhur fuqaha' (mayoritas ulama fiqih) berpedoman pada hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Ibnu Mas'ud r.a. bahwa Rasulullah Saw bersabda:

Baca Juga: dr Zaidul Akbar Beberkan  Makanan yang Bisa Pengaruhi Kinerja Otak, Berpengaruh pada Kecerdasan

Yang maknanya: Proses kejadian manusia itu pertama merupakan bibit yang telah dibuahi dalam rahim ibu selama 40 hari.

Kemudian berubah menjadi alaqah yang memakan waktu selama 40 hari, kemudian berubah menjadi mudhghah yang memakan waktu 40 hari pula.

Setelah itu Allah mengutus malaikat yang diperintah menulis 4 hal, yaitu tentang amalnya, rezekinya, ajal. nya, dan nasibnya.

Baca Juga: Apa Hukum Nonton Bioskop? Begini Penjelasan Lengkap Ustaz Khalid Basalamah

Celaka atau bahagia kemudian kepadanya ditiupkan roh (mengenai pemaknaan 4 hal ini perlu uraian tersendiri).

Berdasarkan hadis ini, janin itu baru dapat dikatakan menjadi makhluk hidup setelah melewati batas waktu 120 hari.

Memasuki minggu ke-18 setelah terjadinya konsepsi atau pembuahan.

Berdasarkan hadis di atas, para fuqaha membedakan antara hukum aborsi atau menggugurkan kandungan sebelum dan sesudah ditiupkan roh. berikut penjelasannya.

Baca Juga: Apakah Boleh Sholat Dhuha Berjamaah? Ternyata Begini Hukum dan Penjelasan Para Fuqoha, Berikut Penjelasannya

Hukum aborsi sebelum ditiupkan Roh

Fuqaha berbeda pendapat dalam menetapkan hukum aborsi yang dilakukan sebelum ditiupkan roh (usia kandungan belum mencapai 120 hari).

Pertama: Ulama mazhab Zaidiyah (Syiah), sebagian Hanafiyah dan sebagian Syafi'iyah membolehkan secara mutlak.

Kedua: sebagian ulama Hanafiyah, sebagian Syafi'iyah membolehkan bila ada udzur (halangan) dan makruh bila tidak ada udzur.

Baca Juga: Fiqih Wanita, Bagaimana Hukum Menggunakan Alat Pencegah Kehamilan? Simak Penjelasan Lengkap Berikut Ini

Ketiga: sebagian ulama Malikiyah menyatakan makruh secara mutlak.

Keempat: mayoritas ulama Malikiyah dan Zhahiriyah menyatakan bahwa hukum aborsi adalah haram walaupun usia kehamilan belum mencapai 40 hari sekalipun.

Sedangkan aborsi setelah ditiupkan Roh, fuqaha sepakat bahwa aborsi terhadap kandungan yang telah mencapai usia 120 hari (sesudah ditiupkan roh) hukumnya haram.

Baca Juga: Apa Hukum Jika Kawin Lari dan Bagaimana Hukum Islam Tentang Nikah Siri? Buya Yahya Menjawab

Melakukan aborsi karena darurat

Melakukan aborsi karena nyawa ibu terancam fuqaha sepakat bahwa, aborsi yang dilakukan karena terpaksa alias darurat dengan alasan yang dapat dibenarkan syariat dan medis.

Seperti apabila janin dibiarkan tumbuh dalam kandungan maka akan berakibat kematian pada ibu, hukumnya adalah mubah alias boleh.

Bahkan jika secara medis dapat dipastikan akan membawa kematian ibu, maka menurut K H Ahmad Zahro hukumnya wajib aborsi demi menyelamatkan nyawa ibu.

Baca Juga: Apakah Boleh Memakai Lipstik Saat Sholat? Bagaimana Hukum Berdandan Saat Sholat, Simak Penjelasan Berikut Ini

Hal ini didasarkan pada sabda Nabi Saw. yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah Yang maknanya: Siapa pun tukak boleh berbuat apa pun yang membahayakan diri sendiri maupun orang lam.

Dalam kaidah fiqih juga dinyatakan bahwa. Apabila ada dua hal yang merugikan, padahal tidak mungkin dihindari keduanya.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Bongkar Ini Sandi Membuka Pintu Rezeki Di Langit Dan Di Bumi, Simak Penjelasannya

Maka harus ditentukan pilihan pada yang lebih kecil kerugiannya. Dalam kasus aborsi seperti ini.

Jelas menyelamatkan nyawa ibu lebih urgen dan mengorbankan janin yang masih dalam kandungan lebih kecil kerugiannya.***

Editor: Muhammad F Hafiz


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah