Fiqih Wanita, Bagaimana Hukum Menggunakan Alat Pencegah Kehamilan? Simak Penjelasan Lengkap Berikut Ini

- 12 Mei 2022, 20:24 WIB
Ilustrasi kondom alat pencegah kehamilan
Ilustrasi kondom alat pencegah kehamilan /Pixabay

KLIKMATARAM Berikut adalah fiqih wanita tentang hukum menggunakan alat pencegah kehamilan.

Bagaimana sih, penjelasan hukum menggunakan alat pencegah kehamilan? dalam fiqih wanita menjelaskan sebagai berikut.

Berikut adalah rangkuman penjelasan hukum menggunakan alat pencegah kehamilan, yang dikutip dari beberapa sumber fiqih wanita.

adapun tunjauan hukum nya, ada dua macam penggunaan alat pencegah kehamilan, berikut ini adalah penjelasannya.

Baca Juga: Fiqih Wanita, Ternyata Begini Hukum Melakukan Operasi Melahirkan, Simak Penjelasan Berikut

Pertama, penggunaan alat yang dapat mencegah kehamilan untuk selamanya. Ini tidak boleh hukumnya.

Sebab dapat menghentikan kehamilan yang mengakibatkan berkurangnya jumlah keturunan. Dan hal ini bertentangan dengan anjuran Nabi Muhammad Saw.

Baca Juga: Fiqih Wanita, Ternyata Begini Hukum Menggunakan Alat Penggugur Kandungan, Simak Penjelasan Berikut

Agar memperbanyak jumlah umat Islam, selain itu bisa saja anak-anaknya yang ada semuanya meninggal dunia sehingga ia pun hidup menjanda seorang diri tanpa anak.

Halaman:

Editor: Muhammad F Hafiz


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x