Fiqih Wanita, Ternyata Begini Hukum Melakukan Operasi Melahirkan, Simak Penjelasan Berikut

- 12 Mei 2022, 20:17 WIB
ilustrasi wanita melahirkan
ilustrasi wanita melahirkan /Instagram/v.andrianto/

KLIKMATARAM – Berikut fiqih wanita, tentang hukum melakukan operasi melahirkan, simak penjelasannya.

Bagaimana sih, hukum melakukan operasi melahirkan menurut ulama dalam fiqih wanita masa kini?

Simak rangkuman fiqih wanita berikut ini, tentang hukum melakukan operasi kehamilan.

Jika memerlukan operasi ketika mau melahirkan, maka dalam masalah ini ada empat hal yang harus diperhatikan:

Baca Juga: Fiqih Wanita, Ternyata Begini Hukum Menggunakan Alat Penggugur Kandungan, Simak Penjelasan Berikut

Pertama, jika ibu dan bayi yang dikandungnya dalam keadaan hidup, maka tidak boleh dilakukan operasi kecuali dalam keadaan darurat.

Seperti sulit bagi si ibu untuk melahirkan sehingga perlu dioperasi. Demikian, karena tubuh adalah amanat Allah yang dititipkan kepada manusia.

Maka dia tidak boleh memperlakukannya dengan cara yang mengkhawatirkan kecuali untuk maslahat yang lebih besar.

Baca Juga: Fiqih Wanita Untuk Remaja yang Jarang Diketahui, Apa yang Dimaksud Haid? Berikut Penjelasannya

Halaman:

Editor: Muhammad F Hafiz


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x