Fiqih Wanita, Ternyata Begini Hukum Melakukan Operasi Melahirkan, Simak Penjelasan Berikut

- 12 Mei 2022, 20:17 WIB
ilustrasi wanita melahirkan
ilustrasi wanita melahirkan /Instagram/v.andrianto/

Selain itu, dikiranya bahwa mungkin tidak berbahaya operasi ini, tetapi ternyata membawa bahaya.

Kedua, jika ibu dan bayi yang di kandungnya dalam keadaan meninggal, maka tidak boleh dilakukan operasi untuk mengeluarkan bayinya. Sebab, hal ini tindakan sia-sia.

Ketiga, jika si ibu hidup, dan bayi yang dikandungnya meninggal. Maka boleh dilakukan operasi untuk mengeluarkan bayinya.

Baca Juga: Fiqih Wanita Hubungan Haid Dengan Hamil Banyak yang Belum Mengetahui, Begini Penjelasannya

Kecuali jika dikhawatirkan dapat membahayakan si ibu. Sebab menurut pengalaman, bayi yang meninggal dalam kandungan hampir tidak dapat dikeluarkan kecuali dengan operasi.

Kalaupun dibiarkan terus dalam kandungan, dapat mencegah kehamilan ibu pada masa mendatang.

Keempat, jika si ibu meninggal dunia, sedangkan bayi yang dikandungnya hidup.

Baca Juga: Fiqih Wanita, Darah Keluar Berwarna Kuning Keruh atau Kehitaman Apakah Termasuk Darah Haid?

Dalam kondisi ini, jika bayi yang dikandung diperkirakan tak ada harapan untuk hidup, maka tidak boleh dilakukan operasi.

Namun jika ada harapan untuk hidup, seperti sebagian tubuhnya sudah keluar, maka boleh dilakukan pembedahan terhadap perut ibunya untuk mengeluarkan bayi tersebut.

Halaman:

Editor: Muhammad F Hafiz


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah