Fiqih Wanita Hubungan Haid Dengan Hamil Banyak yang Belum Mengetahui, Begini Penjelasannya

- 7 Mei 2022, 21:25 WIB
Ilustrasi wanita hamil
Ilustrasi wanita hamil /Pixabay/Marncom

KLIKMATARAM – berikut adalah fiqih wanita hubungan haid dengan hamil banyak yang belum mengetahui.

Penjelasan fiqih wanita tentang hubungan haid dengan hamil banyak wanita yang belum mengetahui nya.

Pembahsan berikut tentang fiqih wanita hubungan haid dengan hamil, yang banyak wanita belum mengetahui nya. Dikutip dari beberapa sumber kitab fiqih wanita.

Berikut adalah rangkuman fiqih wanita hubungan haid dengan yang belum diketahui banyak orang.

Baca Juga: Fiqih Wanita Untuk Remaja yang Jarang Diketahui, Apa yang Dimaksud Haid? Berikut Penjelasannya

Pada umumnya, seorang wanita jika dalam keadaan hamil akan berhenti haid atau menstruasi. Kata Imam Ahmad rahimahullah: “kaum wanita dapat mengetahui adanya kehamilan dengan berhentinya haid”.

Apabila wanita hamil mengeluarkan darah sesaat sebelum melahirkan, dua atau tiga hari dengan di sertai rasa sakit, maka darah tersebut adalah darah nifas.

tetapi jika terjadi jauh hari sebelum kelahiran atau mendekati kelahiran tapi tidak disertai rasa sakit, maka darah itu bukan darah nifas.

 Jika bukan darah nifas, apakah itu termasuk darah haid?, yang berlaku pula baginya hukum-hukum haid atau disebut darah kotor yang hukumnya tidak seperti hukum darah haid? ada perbedaan pendapat di antara para ulama dalam masalah ini.

Halaman:

Editor: Muhammad F Hafiz


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x