Fiqih Wanita, Ternyata Begini Hukum Menggunakan Alat Penggugur Kandungan, Simak Penjelasan Berikut

- 12 Mei 2022, 20:04 WIB
fiqih wanita hukum menggugurkan kandungan
fiqih wanita hukum menggugurkan kandungan /Ilustrasi ibu hamil Dok Dinkes Prov DIY/

KLIKMATARAM – Berikut adalah fiqih Wanita, tentang hukum menggunakan alat penggugur kandungan, yang dilakukan oleh sebagai orang.

Lantas, bagaimana sih, hukum menggunakan alat penggugur kandungan, berikut rangkuman fiqih Wanita dengan penjelasan lengkap.

Pembahasan tentang hukum menggunakan alat penggugur kandungan berikut ini, dikutip dari beberapa sumber fiqih Wanita.

Adapun penjelasan lengkap tentang hukum menggunakan alat penggugur kandungan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Fiqih Wanita Darah Keluar Secara Terputus Putus Apakah Termasuk Darah Haid? Simak Penjelasannya

Hukum penggunaan alat penggugur kandungan ada dua macam, berikut pejelasannya:

Pertama, penggunaan alat penggugur kandungan yang bertujuan membinasakan janin, jika janin sudah mendapatkan ruh, maka tindakan ini tak diragukan lagi hukumnya adalah haram.

Karena termasuk membunuh jiwa yang dihormati tanpa ada dasar yang benar, membunuh jiwa yang dihormati haram hukumnya menurut Al Qur’an, sunnah dan ijma’ kaum muslimin.

Baca Juga: Fiqih Wanita, Darah Keluar Berwarna Kuning Keruh atau Kehitaman Apakah Termasuk Darah Haid?

Halaman:

Editor: Muhammad F Hafiz


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x