KLIKMATARAM – Berikut fiqih wanita tentang darah keluar secara terputus-putus apakah termasuk darah haid?
Pertanyaan tentang fiqih wanita, darah keluar secara terputus-putus apakah termasuk darah haid? Bagai mana penjelasannya?
Berikut adalah rangkuman fiqih wanita yang menjelaskan hukum darah keluar secara terputus putus apakah termasuk darah haid?
Misalnya, sehari keluar darah dan sehari tidak keluar, dalam hal ini terjadi 2 kondisi:
- Jika kondisi ini selalu terjadi pada seorang wanita setiap waktu, maka darah itu adalah darah istihadhah.
- Jika kondisi ini tidak selalu terjadi pada seorang wanita tetapi kadang kala saja datang dan dia mempunyai saat suci yang tepat.
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Bongkar 6 Amalan yang Bisa Menyelamatkan Orangtua dari Azab dan Siksa Kubur
Maka para ulama berbeda pendapat dalam menentukan kondisi ketika tidak keluar darah. Apakah hal ini merupakan masa suci atau termasuk dalam hukum haid?
Madzhab Imam Asy Syafi'i, menurut salah satu pendapatnya yang paling shahih, bahwa hal ini masih termasuk dalam hukum haid.
Pendapat ini pun menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan pengarang kitab Al Faiq, juga merupakan madzhab Imam Abu Hanifah.
Artikel Rekomendasi