Namun jika janin belum mendapatkan ruh, maka para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini.
Sebagian ulama membolehkan, sebagian lagi melarang. Ada pula yang mengatakan boleh sebelum berbentuk segumpal darah.
Artinya sebelum berumur 40 hari, ada juga yang membolehkan jika janin belum berbentuk manusia.
Baca Juga: Fiqih Wanita Simak Perbedaan Pendapat Tentang Usia atau Masa Haid, Lengkap dengan Dalilnya
Pendapat yang lebih hati-hati adalah tidak boleh melakukan tindakan menggugurkan kandungan, kecuali jika ada kepentingan.
Misalnya, seorang ibu dalam keadaan sakit dan tidak mampu lagi mempertahankan kehamilannya, dan sebagainya.
Dalam kondisi seperti ini ia boleh menggugurkan kandungannya, kecuali jika janin tersebut diperkirakan telah berbentuk manusia maka hal ini tidak diperbolehkan.
Baca Juga: Fiqih Wanita Hubungan Haid Dengan Hamil Banyak yang Belum Mengetahui, Begini Penjelasannya
Kedua, penggunaan alat penggugur kandungan yang tidak bertujuan membinasakan janin.
Misalnya, sebagai upaya mempercepat proses kelahiran pada wanita hamil yang sudah habis masa kehamilannya dan sudah waktunya melahirkan.
Artikel Rekomendasi