Fiqih Wanita, Ternyata Begini Hukum Menggunakan Alat Penggugur Kandungan, Simak Penjelasan Berikut

- 12 Mei 2022, 20:04 WIB
fiqih wanita hukum menggugurkan kandungan
fiqih wanita hukum menggugurkan kandungan /Ilustrasi ibu hamil Dok Dinkes Prov DIY/

Maka hal ini boleh hukumnya, dengan syarat, tidak membahayakan bagi si ibu maupun anaknya.***

Halaman:

Editor: Muhammad F Hafiz


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini