KLIKMATARAM - KH Ahmad Zahro menjawab pertanyaan bagaimana hukum muslim menerima hadiah Natal? yang sering kali menjadi perdebatan.
Bagaiman sih sebenarnya penjelasan fiqih nya tentang apa hukum menerima hadiah Natal? siamak penjelasan KH Ahmad Zahro berikut ini.
Pembahasan hukum menerima hadiah Natal berikut ini dikutip dari kitab piqih kontemporer KH Ahmad Zahro, yang membahas isu-isu terkini.
Salah satu acara terkait perayaan natal adalah adanya hadiah natal, baik berupa uang, atau parsel barang.
Hal ini sangat lazim dan tidak menjadi masalah jika penerimanya adalah kaum nasrani. Tetapi, bagaimana jika yang menerima hadiah natal itu orang Islam?
Membahas masalah ini, perspektifnya sama dengan membahas masalah menghadiri perayaan natal ataupun mengucapkan selamat natal bagi umat Islam, yakni ada perspektif akidah ibadah keagamaan dan perspektif sosial keagamaan.
Jika perspektifnya akidah ibadah keagamaan, maka Islam tegas “Lakum dinukum waliya din” (Bagimu agamamu, dan bagiku agamaku), tidak boleh dicampur aduk atas nama toleransi atau alasan apa pun.
Oleh karena itu, acara doa bersama antar agama jelas bertentangan dengan prinsip ini. Tetapi, dari perspektif sosial keagamaan muncul beda pendapat karena beda persepsi.
Artikel Rekomendasi