Bagaimana Hukum Muslim Menerima Hadiah Natal? Siamak penjelasan KH Ahmad Zahro Berikut Ini

- 6 Mei 2022, 10:07 WIB
Ilustrasi parsel buah hadiah natal
Ilustrasi parsel buah hadiah natal /Pexels/Mikhail Nilov

Jika menerima hadiah natal itu sebagai ekspresi simpati dan setuju pada ajaran nasrani, maka jelas dilarang dan hukumnya haram.

Baca Juga: Gus Baha Bongkar 3 Ciri Manusia yang Paling Hoki di Dunia Ini, Sangat Beruntung Orang yang Memilikinya

Apalagi jika hadiah itu berupa barang yang berasal dari prosesi natal, maka tidak ada alasan untuk menerimanya.

Hal ini antara lain didasarkan pada hadis sahih yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda artinya: “Janganlah kamu memulai salam (ucapan selamat) kepada orang Yahudi dan Nasrani.”

Banyak ayat Qur’an yang mengecam kedekatan (berlebihan) antara orang Islam dengan orang-orang yahudi dan nasrani, seperti firman Allah Swt. dalam surah al-Ma'idah ayat 51artinya:

Baca Juga: Sinopsis Our Blues Episode 9: Lee Byung Hun dan Shin Min Ah Saling Menghapus Kesedihan Mereka

Hai orang-orang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi teman akrabmu. Sebagian mereka adalah teman akrab bagi sebagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka sebagai teman akrab maka sungguh orang itu termasuk golongan mereka. Sungguh Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zalim.

Tetapi, jika menerima hadiah natal itu semata-mata sebagai wujud jalinan sosial kemasyarakatan, maka tidak ada masalah, diperbolehkan.

Asal hadiah natal tersebut tidak berasal dari prosesi natal, dan tidak ada unsur yang diharamkan dalam Islam. Seperti babi, minuman keras, dan lain-lain.

Amat wajar jika muncul banyak komentar dan persepsi tentang hadiah natal ini, baik yang positif maupun yang negatif.

Halaman:

Editor: Muhammad F Hafiz


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah