Baca Juga: Bagaimana Hukum Nikah Beda Agama di Indonesia? Begini Penjelasan KH Ahmad Zahro Lengkap
Tapi dalam kaidah uhul fiqih dikatakan: Al-Khurdj minal khilaf Mustahabbun. (Menghindari beda pendapat itu bagus).
Maka, sebaiknya kaum nasrani tidak usah memberi hadiah natal pada kaum muslimin agar tidak terjadi khilafiyah (beda pendapat) di kalangan umat Islam.
Kalau mereka mau memberi apa pun pada kaum duafa (lemah/miskin) muslim, berikanlah tidak dalam kaitan natal atau acara keagamaan apa pun.
Kalau alasannya solidaritas ataupun kerukunan antar umat beragama, masih banyak lahan kemasyarakatan yang tidak nyerempet-nyerempet bahaya kontaminasi akidah ibadah antar agama.***
Artikel Rekomendasi