Yang positif menilai bahwa hal itu adalah salah satu upaya sekaligus bukti bagi terjalinnya kerukunan antar umat beragama, dalam hal ini Islam dan Kristen.
Sedang yang negatif memandang bahkan mencurigai sebagai usaha Kristenisasi berselubung hadiah natal yang menjadi salah satu trik misionaris dengan memberikan hadiah dan bahan makan bagi muslim lemah iman dan ekonomi.
Dalam perspektif fiqih, pemberian parsel bukanlah bagian dari ibadah ritual. Karena bukan ibadah ritual, maka ketentuannya lebih longgar, baik terkait cara maupun tempatnya.
Dalam hai ini dapat diterapkan kaidah ushul fiqih: Al-Ashlu fil asy-ya al-ibahah hatta yadullad dalilu alat tahrim. (Pada dasarnya segala sesuatu itu diperbolehkan sepanjang tidak ditemukan dalil yang mengharamkannya).
Apabila hadiah parsel itu berupa makanan atau minuman, maka kehalalan dan keharaman makanan atau minuman itu tidak terkait dengan agama seseorang.
Tetapi terkait dengan apakah jenis dan status makanan atau minuman tersebut menurut ajaran Islam.
Misalnya babi, disuguhkan oleh siapa pun tetaplah haram. Tetapi sapi, walaupun disuguhkan oleh orang nasrani ya tetap halal.
Contoh lain, mangga curian, biar disuguhkan oleh siapa pun ya tetap haram, walaupun dari segi jenis, mangga adalah makanan halal.
Artikel Rekomendasi