Bagaimana Hukum Nikah Beda Agama di Indonesia? Begini Penjelasan KH Ahmad Zahro Lengkap

- 29 April 2022, 21:49 WIB
Ilustrasi pernikahan
Ilustrasi pernikahan /@kdramatreats/Twitter

KLIKMATARAM – K.H Ahmad Zahro membahas pertanyaan bagaimana hukum nikah beda agama di Indonesia?

Dibaah ini adalah rangkuman jawaban pertanyaan bagaimana hukum nikah beda agama di Indonesia menurut pandanagna K.H Ahmad Zahro?

pembahasan  pandangan K.H Ahmad Zahro tentang bagaimana hukum nikah beda agama di Indonesia?, dibawah ini dikutip dari kitab fIqih Kontemporer karya K.H Ahmad Zahro. berikut penjelasannya.

Pernikahan dalam Islam merupakan ibadah sosial yang berdimensi ritual dan sakral. Islam mengatur masalah pernikahan ini secara khusus dan amat detail, sampai-sampai dalam fiqih menjadi kategori tersendiri, yakni Fiqih Munakahat (fiqih tentang pernikahan).

Baca Juga: Apakah Boleh Memakai Lipstik Saat Sholat? Bagaimana Hukum Berdandan Saat Sholat, Simak Penjelasan Berikut Ini

Nikah beda agama termasuk isu yang hangat-hangat tahi ayam, dalam arti sebenarnya masalah ini sudah amat klasik dibahas dalam kitab-kitab fiqih, tetapi akan menjadi hangat jika ada pernikahan beda agama yang dilakukan oleh figur publik, artis, atau tokoh tertentu.

Hal ini juga sudah terjadi berkali-kali, tetapi tetap saja menjadi perhatian publik karena yang melakukannya adalah figur publik.

Dalam fiqih munakahat, masalah nikah beda agama ini setidaknya dibagi dalam dua kategori:

Baca Juga: Hati-Hati Bukan Hanya Selingkuh Ini Dosa Besar Suami Kepada Istri Kata Kata Gus Baha

Halaman:

Editor: Muhammad F Hafiz


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x