Bagaimana Hukum Nikah Beda Agama di Indonesia? Begini Penjelasan KH Ahmad Zahro Lengkap

- 29 April 2022, 21:49 WIB
Ilustrasi pernikahan
Ilustrasi pernikahan /@kdramatreats/Twitter

Baca Juga: Ternyata Istri Juga Bisa Menceraikan Suami, Bagaimana Hukum Gugat Cerai Suami Karena Berpoligami

Akan menjadi masalah psikologis-sosiologis jika ayah nonmuslim mempunyai anak perempuan Islam, karena dia tidak berhak menjadi wali untuk anak perempuannya (walaupun secara fiqih hal ini dapat diatasi dengan wali hakim).

c. Dalam rumah tangga Islam, suami itu ditetapkan sebagai pemimpin bagi seluruh anggota keluarganya (istri dan anak-anak), sedang pemimpin itu harus ditaati.

Bagaimana jadinya jika sang pemimpin selalu melakukan atau mengarahkan kepada hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam, maka pasti buruklah akibatnya.

Sekadar contoh kecil, bagaimana kalau sang pemimpin ini (suami/ayah) selalu mengonsumsi daging babi dan untuk itu dia selalu minta disiapkan, tentu amat merepotkan istri atau anak-anak mereka.

d. Sampai sekarang tak seorang ulama pun (termasuk Ibnu Jarir at-TIhabari dan Syekh Muhammad Abduh) yang berpendapat bahwa yang dimaksud pria musyrik itu hanyalah yang berasal dari bangsa Arab saja, karena memang tidak cukup indikator untuk dapat dipahami demikian.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Bunga Bank Dan  Membayar Zakat Fitrah Dari Bunga Bank Menurut Islam?

Oleh karena itu, pernikahan antara wanita muslimah dengan pria nonmuslim hukumnya tidak sah dan haram.

Karena tidak sah, maka status hukumnya sama dengan “kumpul kebo” dan persetubuhan mereka berstatus zina.

Memang pernah ada seorang pakar yang berani mengakadnikahkan pria nonmuslim dengan wanita muslimah, tapi saya tahu betul bahwa pakar tersebut bukakanlah ahli fiqih, padahal pernikahan adalah wilayah/ ranah fiqih.

Halaman:

Editor: Muhammad F Hafiz


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah