Apa dibenarkan oleh akal sehat seorang insinyur perkapalan mengobati orang sakit tipus, misalnya, dengan alasan karena sudah banyak membaca buku-buku tentang penyakit tipus.
Jadi, sepakar apapun, kalau bukan ahli di bidangnya, tentu akan ditertawakan atau bahkan bisa dituntut, jika coba-coba menangani hal-hal di luar bidangnya.
Dalam hadis sahih dinyatakan: “Apabila suatu persoalan di serahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggu saja saat kehancura nnya” (AR. al-Bukhari).***
Artikel Rekomendasi