Celaka atau bahagia kemudian kepadanya ditiupkan roh (mengenai pemaknaan 4 hal ini perlu uraian tersendiri).
Berdasarkan hadis ini, janin itu baru dapat dikatakan menjadi makhluk hidup setelah melewati batas waktu 120 hari.
Memasuki minggu ke-18 setelah terjadinya konsepsi atau pembuahan.
Berdasarkan hadis di atas, para fuqaha membedakan antara hukum aborsi atau menggugurkan kandungan sebelum dan sesudah ditiupkan roh. berikut penjelasannya.
Hukum aborsi sebelum ditiupkan Roh
Fuqaha berbeda pendapat dalam menetapkan hukum aborsi yang dilakukan sebelum ditiupkan roh (usia kandungan belum mencapai 120 hari).
Pertama: Ulama mazhab Zaidiyah (Syiah), sebagian Hanafiyah dan sebagian Syafi'iyah membolehkan secara mutlak.
Kedua: sebagian ulama Hanafiyah, sebagian Syafi'iyah membolehkan bila ada udzur (halangan) dan makruh bila tidak ada udzur.
Artikel Rekomendasi