Bagaimana Hukum Melakukan Aborsi Dalam Islam? Begini Penjelasan K H Ahmad Zahro

- 19 Mei 2022, 11:20 WIB
Ilustrasi janin yang di aborsi
Ilustrasi janin yang di aborsi /Pixabay/jeffjacobs1990/Pixabay

Celaka atau bahagia kemudian kepadanya ditiupkan roh (mengenai pemaknaan 4 hal ini perlu uraian tersendiri).

Berdasarkan hadis ini, janin itu baru dapat dikatakan menjadi makhluk hidup setelah melewati batas waktu 120 hari.

Memasuki minggu ke-18 setelah terjadinya konsepsi atau pembuahan.

Berdasarkan hadis di atas, para fuqaha membedakan antara hukum aborsi atau menggugurkan kandungan sebelum dan sesudah ditiupkan roh. berikut penjelasannya.

Baca Juga: Apakah Boleh Sholat Dhuha Berjamaah? Ternyata Begini Hukum dan Penjelasan Para Fuqoha, Berikut Penjelasannya

Hukum aborsi sebelum ditiupkan Roh

Fuqaha berbeda pendapat dalam menetapkan hukum aborsi yang dilakukan sebelum ditiupkan roh (usia kandungan belum mencapai 120 hari).

Pertama: Ulama mazhab Zaidiyah (Syiah), sebagian Hanafiyah dan sebagian Syafi'iyah membolehkan secara mutlak.

Kedua: sebagian ulama Hanafiyah, sebagian Syafi'iyah membolehkan bila ada udzur (halangan) dan makruh bila tidak ada udzur.

Baca Juga: Fiqih Wanita, Bagaimana Hukum Menggunakan Alat Pencegah Kehamilan? Simak Penjelasan Lengkap Berikut Ini

Halaman:

Editor: Muhammad F Hafiz


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah