Ketiga: sebagian ulama Malikiyah menyatakan makruh secara mutlak.
Keempat: mayoritas ulama Malikiyah dan Zhahiriyah menyatakan bahwa hukum aborsi adalah haram walaupun usia kehamilan belum mencapai 40 hari sekalipun.
Sedangkan aborsi setelah ditiupkan Roh, fuqaha sepakat bahwa aborsi terhadap kandungan yang telah mencapai usia 120 hari (sesudah ditiupkan roh) hukumnya haram.
Baca Juga: Apa Hukum Jika Kawin Lari dan Bagaimana Hukum Islam Tentang Nikah Siri? Buya Yahya Menjawab
Melakukan aborsi karena darurat
Melakukan aborsi karena nyawa ibu terancam fuqaha sepakat bahwa, aborsi yang dilakukan karena terpaksa alias darurat dengan alasan yang dapat dibenarkan syariat dan medis.
Seperti apabila janin dibiarkan tumbuh dalam kandungan maka akan berakibat kematian pada ibu, hukumnya adalah mubah alias boleh.
Bahkan jika secara medis dapat dipastikan akan membawa kematian ibu, maka menurut K H Ahmad Zahro hukumnya wajib aborsi demi menyelamatkan nyawa ibu.
Hal ini didasarkan pada sabda Nabi Saw. yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah Yang maknanya: Siapa pun tukak boleh berbuat apa pun yang membahayakan diri sendiri maupun orang lam.
Artikel Rekomendasi