KLIKMATARAM - K H Ahmad Zahro menjelaskan hukum melakukan aborsi dalam persfektif Islam.
K H Ahmad Zahro membahas hukum melakukan aborsi dalam persfektif Islam, pada bukunya fiqih kontemporer.
Lantas, bagaimana sih hukum melakukan aborsi dalam persfektif Islam? K H Ahmad Zahro menjelaskan dengan lengkap dan ringkas, berikut penjelasannya.
Dalam membahas masalah aborsi, jumhur fuqaha' (mayoritas ulama fiqih) berpedoman pada hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Ibnu Mas'ud r.a. bahwa Rasulullah Saw bersabda:
Baca Juga: dr Zaidul Akbar Beberkan Makanan yang Bisa Pengaruhi Kinerja Otak, Berpengaruh pada Kecerdasan
Yang maknanya: Proses kejadian manusia itu pertama merupakan bibit yang telah dibuahi dalam rahim ibu selama 40 hari.
Kemudian berubah menjadi alaqah yang memakan waktu selama 40 hari, kemudian berubah menjadi mudhghah yang memakan waktu 40 hari pula.
Setelah itu Allah mengutus malaikat yang diperintah menulis 4 hal, yaitu tentang amalnya, rezekinya, ajal. nya, dan nasibnya.
Baca Juga: Apa Hukum Nonton Bioskop? Begini Penjelasan Lengkap Ustaz Khalid Basalamah
Artikel Rekomendasi