Buya Yahya Tentang Hukum Puasa Rajab, Ini Penjelasannya Menurut 4 Mazhab Fikih

- 8 Februari 2022, 03:54 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum puasa rajab.
Buya Yahya menjelaskan hukum puasa rajab. /Pikiran Rakyat/

Baca Juga: Pemindahan Ibu Kota Negara, Undang-undang yang Dinilai Kontroversial Berdasar Naskah Akademik yang Dangkal

Terkait puasa di bulan Rajab, empat imam fikih berpendapat sebagai berikut. Imam Maliki, Imam Hanafi, dan Imam Syafii, menetapkan hukum sunnah berpuasa di bulan rajab.

Sedangkan menurut Imam Hambali, puasa di bulan rajab makruh jika dilakukan satu bulan penuh. Namun hukum makruh dapat hilang dan kembali berhukum sunah dengan empat hal.

Yaitu tidak berpuasa satu bulan penuh pada bulan rajab, lalu puasa di bulan rajab disambung satu hari di bulan setelahnya atau sebelumnya.

Kemudian bisa juga dengan berpuasa di luar bulan rajab walaupun sehari.

Baca Juga: Viral Ungkapan 'It’s My Dream Not Her' di Serial Layangan Putus, Bagaimana yang Benar?

“Yang penting di luar bulan rajab berpuasalah agar tidak menkhususkan bulan rajab,” jelasnya lagi.

Umat Islam dipersilakan memperbanyak amal ibadah, bukan hanya puasa tapi juga amalan lain di luar bulan rajab  karena tidak ada kekhususan.

“Tidak ada amalan khusus di bulan rajab, dzikir dan shalawat yang bisa dibaca di luar bulan rajab, dan tidak ada larangan,” jelas Buya Yahya lagi.***

Halaman:

Editor: Muhammad F Hafiz

Sumber: Youtube


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah