Apakah Sesama Masbuk Bisa Berjamaah? Cek Ustadz Adi Hidayat Ada Sedikit Masalah Teknis

- 22 Januari 2022, 13:14 WIB
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan perihal masbuk bergelombang dari beberapa orang.
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan perihal masbuk bergelombang dari beberapa orang. /Instagram @adihidayatofficial/Klik Mataram/

KLIKMATARAM – Ustadz Adi Hidayat menjelaskan kronologi masbuk berantai yang dimulai dari seorang yang shalat sendirian atau munfarid. Dalam istilah fiqih, shalat seorang diri, bukan shalat berjamaah, dinamakan munfarid.

Diceritakan Ustadz Adi Hidayat atau UAH, seorang yang sedang munfarid di masjid, dihampiri seseorang lainnya yang bermaksud menjadi makmum shalat. Makmum menepuk punggung orang yang sedang shalat untuk memberitahu dirinya bermaksud menjadi makmum.

Shalat yang semula munfarid, jelas Ustadz Adi Hidayat lagi, kini terhitung shalat berjamaah.

Baca Juga: Sudah Lama Diburu, Polisi Tangkap Keponakan dan Pacar DPO Narkoba Ini

Makmum yang bergabung saat shalat sudah berlangsung disebut sebagai makmum masbuk. Tentu kaidah-kaidah masbuk berlaku, di mana makmum melanjutkan rakaat yang tertinggal. Sementara imam sudah menyelesaikan shalat.

Pada saat makmum masbuk sedang melanjutkan shalat, datang lagi seorang lainnya yang juga bergabung dalam shalat berjamaah itu.

Apakah sesama masbuk bisa shalat berjamaah, di mana imam terdahulu telah selesai shalat?

Dijelaskan UAH, dalam kasus seperti itu shalat mereka sah dan tetap terhitung sebagai shalat berjamaah. Ada dua cara yang sering terjadi terkait dua orang yang masbuk ini.

Pertama, kadangkala makmum terdahulu, maju selangkah untuk menjadi imam.

Halaman:

Editor: Muhammad F Hafiz


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x