Gus Halim menegaskan ketentuan 40 persen untuk BLT harus dimaknai dari sisi tersebut. Dengan demikian ketentuan tersebut tidak boleh dipandang sebagai bagian dari upaya untuk mencederai hak rekognisi, subsidiaritas maupun hak musyawarah yang tercantum dalam UU Nomor 14/2015 tentang Desa.
“Bagian paling penting dari besaran 40 persen dari dana desa untuk BLT Desa. Dengan besaran BLT Desa tersebut, seluruh pihak diajak untuk fokus pada penyelesaian kemiskinan di desa yang mengalami peningkatan akibat Covid-19,” katanya seperti dikutip dari laman Kemendesa.
Baca Juga: Saat Bacakan Pledoi Nia Ramadhani Minta Keringanan Hukuman, JPU Tuntut 12 Bulan Rehabilitasi
Gus Halim yakin jika semua pemangku kepentingan desa sepakat jika tidak boleh ada satu warga desa pun yang kesulitan ekonomi akibat pandemi. Menurut dia, dengan adanya skema BLT Desa maka jaring pengaman untuk mencegah kemiskinan yang lebih dalam bisa tersedia.***
Artikel Rekomendasi