New PLUT Diluncurkan, NTB Menjadi Pilot Project Pengembangan Koperasi dan UMKM

- 27 Januari 2022, 15:16 WIB
Menkop & UKM meluncurkan New PLUT di Mataram, NTB
Menkop & UKM meluncurkan New PLUT di Mataram, NTB /kemenkopukm.go.id

"New PLUT dapat menjadi solusi bagi penyediaan program unggulan bagi pelaku usaha, karena di dalamnya terdapat inkubasi, konsultasi, bussiness matching hingga showcase bagi produk UMKM atau enterpreneur baru," ujarnya.

Menteri Teten menambahkan, pendekatan melalui model inkubasi diharapkan mampu melahirkan enterprenuer baru yang berkualitas.

Ia menegaskan, pemerintah perlu melahirkan pengusaha UKM masa depan yang mampu bersaing baik di pasar domestik maupun pasar global.

Baca Juga: Sopir Pribadi Mendiang Vanessa Angel Sidang Perdana Tanpa Pengacara, Tapi Akhirnya Berubah Pikiran

Untuk itu telah terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan yang resmi berlaku pada 3 Januari 2022 lalu.

"Baru keluar Perpres Kewirausahaan, dan di Perpres itu targetnya mencetak enterpreur baru dengan pendekatan inkubasi. Meski kita ada 64 juta pelaku UMKM tapi yang masuk ketegori enterpreneur baru 3,55 persen," sambung Menteri Teten.

Dijelaskan Menteri Teten, dengan terbitnya Perpres tersebut akan menjadi terobosan untuk melakukan percepatan pertumbuhan dan rasio kewirausahaan di Indonesia, dan PLUT menjadi bagian penting untuk mencapai target itu.

Baca Juga: Fenomena Alam yang Tak Biasa, Ada Kejadian Laut Terbelah di Bima

Lebih jauh tentang fungsi dan peran PLUT, terpisah Deputi Bidang Kewirausahaan Kemenkop dan UKM Siti Azizah menjelaskan bahwa PLUT akan menjadi pusat pendampingan sekaligus menjadi rumah besar bagi para pelaku UMKM.

"Dengan konsep PLUT yang baru diharapkan akan jadi tempat pendaftaran dan tempat perizinan UMKM, jadi pusat pendampingan, menjadi rumah konsultasi, jadi market place dan tempat bertemunya buyer dan seller serta co working space bagi UMKM," kata Siti Azizah.

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x