KLIKMATARAM- Puluhan aplikasi termasuk WhatsApp dan aplikasi Meta lainnya terancam akan diblokir oleh Kementerian Informatika (Kominfo).
WhatsApp dan aplikasi Meta lainnya, serta YouTube, Google dan puluhan aplikasi lainnya terancam diblokir Kominfo karena belum juga melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Apabila sampai 20 Juli 2022 belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Lingkup Privat, Kominfo akan melakukan pemutusan akses (access blocking) keesokan harinya.
Baca Juga: Sinopsis Eve: Ekspresi Dingin Seo Ye Ji Membuat Yoo Sun Membeku Ketakutan
Seperti dilansir dari pikiran-rakyat.com Kominfo menjelaskan tujuan pendaftaran PSE adalah menciptakan ruang internet yang aman dan sehat bagi penggunanya di Indonesia.
“Jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE”, kata Dedy Permadi selaku Juru Bicara Kominfo.
PSE terbagi atas dua jenis, yaitu PSE Asing (luar negeri) dan PSE Domestik. Aplikasi apa saja yang sudah dan belum mendaftar? Berikut rinciannya.
Baca Juga: Seragam Baru Polantas, Simak Perbedaannya dengan Baju Lama
PSE asing dan domestik yang sudah mendaftar
Artikel Rekomendasi