Lebih Ketat, Peraturan Baru Bagi Pengunjung Mal, Simak Syarat-Syaratnya

- 18 Juli 2022, 10:32 WIB
Simak peraturan baru masuk mal bagi pengunjung
Simak peraturan baru masuk mal bagi pengunjung /pexels.com/Gustavo Fring/

 

KLIKMATARAM- Pemerintah telah memperbaharui syarat masuk mal di tengah situasi Covid-19.

Peraturan baru masuk mal yang  akan diterapkan adalah pengelola mal mewajibkan pengunjung sudah vaksin booster atau vaksin ketiga.

Seperti dilansir dari PMJ News, syarat tersebut mulai berlaku pada Minggu 17 Juli 2922 kemarin.

Peraturan baru masuk mal ini bakal dilakukan perubahan arti status warna di perjalanan menjadi seperti berikut:

Baca Juga: Direktur IMF bertemu Presiden Jokowi Minta Tingkat Peran Indonesia di G20

1.Hijau: sudah vaksin lengkap + booster atau memiliki hasil antigen negatif dalam 1x24 jam ke belakang atau memiliki hasil PCR negatif dalam 3x24 jam ke belakang

2.Kuning: sudah vaksin lengkap

3.Merah: sudah vaksin 1x atau belum vaksin

4.Hitam: positif covid-19

Halaman:

Editor: Yeni Irmaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x