Lebih Ketat, Peraturan Baru Bagi Pengunjung Mal, Simak Syarat-Syaratnya

- 18 Juli 2022, 10:32 WIB
Simak peraturan baru masuk mal bagi pengunjung
Simak peraturan baru masuk mal bagi pengunjung /pexels.com/Gustavo Fring/

Dengan perubahan status warna tersebut, berarti tetap melakukan screening dengan melihat status warna hijau di aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Di Mataram Ada Kamera Tilang, Pelanggar Dikirimi Bukti Pelanggaran Meski Merasa Tak Pernah Disetop Polantas

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat menjelaskan pengelola mal tentu mengikuti peraturan yang ditetapkan pemerintah.

Hal itu tertulis dalam Surat Edaran Mendagri tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat.

Baca Juga: Bocoran Alchemy Of Souls:  Jung So Min Ikut Kontes Pelayan Songrim Demi Dekat Lee Jae Wook

"Mal mengikuti peraturan saja. Mulai 17 Juli yang masuk ke mal harus sudah booster," ucapnya.

Meski begitu, pihaknya belum mau mengungkapkan terkait jumlah pengunjung turun atau tidak sejak dibelakukannya syarat tersebut.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Pidana ITE, Berkas Perkara Artis Nikita Mirzani Dilimpahkan ke Kejaksaan

Hanya saja, Ellen memastikan bahwa mayoritas pengunjung mal rata-rata sudah booster.

"Pengunjung mal umumnya level masyarakat yang sudah dibooster," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Yeni Irmaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini