KLIKMATARAM- Kasus penistaan agama dengan terlapor Roy Suryo dan manajemen Holywings dipastikan akan ditangani secara profesional.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menanggapi kasus yang melibatkan Holywings yang dimiliki Hotman Paris Hutapea.
Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya akan menangani sesuai prosedur dalam penyelidikan kedua kasus tersebut.
Baca Juga: Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi
Dia mengungkapkan bahwa keterangan para pihak yang terlibat dan saksi ahli pun turut dilibatkan, sebelum menetapkan tersangka.
"Kita harus memeriksa pelapor, kemudian kita periksa para ahli bahasa, apakah ini masuk unsur bahasanya ini termasuk pelecehan penistaan agama, masuk nggak dalam UU ITE. Setelah itu, baru kita naikkan ke tahap penyidikan," ungkap Zulpan kepada wartawan, Senin 27 Juni seperti dilansir dari PMJ News.
Zulpan juga menegaskan, pihaknya tidak membedakan penanganan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Holywings maupun Roy Suryo.
Laporan itu tetap diproses meski kasus Holywings lebih dahulu menetapkan enam orang tersangka.
Artikel Rekomendasi