Ini yang Dilakukan Pemkot Mataram Terkait Kebijakan Pembelian Minyak Goreng Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

- 27 Juni 2022, 11:47 WIB
Ilustrasi. Ini yang Dilakukan Pemkot Mataram Terkait Kebijakan Pembelian Minyak Goreng Gunakan Aplikasi PeduliLindungi.
Ilustrasi. Ini yang Dilakukan Pemkot Mataram Terkait Kebijakan Pembelian Minyak Goreng Gunakan Aplikasi PeduliLindungi. /Antara Foto/

KLIKMATARAM - Rencana pembelian minyak goreng menggunakan aplikasi PeduliLindungi dikatakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram masih menunggu informasi dari pemerintah pusat secara resmi.

Sebelumnya rencana pembelian minyak goreng dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, akan diawasi melalui aplikasi PeduliLindungi.

Nantinya pembelian minyak goreng curah pada kebijakan itu sesuai dengan aturan harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kilogram melalui aplikasi tersebut.

Baca Juga: Hotman Paris Temui Cholil Nafis, Sampaikan Permintaan Maaf Terkait Promosi Holywings

"Kita tidak ingin komentar banyak tentang ini, sebab kita belum terima aturan resminya. Jadi kita lihat dulu bunyi dan arah kebijakan itu seperti apa," ucap Lalu Martawang, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram.

Dikatakan juga dalam rencana kebijakan itu nantinya pembelian minyak gorang akan dibatasi maksimal 10 kilogram dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Martawang melanjutkan, posisi Pemkot Mataram menanggapi kebijakan itu untuk memperhatikan lebih dahulu bunyi aturan atau surat resmi dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Muncul di Sosial Media Berita Sumbawa Akan Jadi Provinsi Baru, Sekda NTB Angkat Bicara

"Jadi kita perlu tahu arah kebijakan pemerintah ini seperti apa kaitannya dengan minyak goreng curah," ucapnya dikutip dari Antara Senin, 27 Juni 2022.

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x