KLIKMATARAM - Isu pemekaran provinsi baru di NTB ditepis oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Lalu Gita Ariadi.
Isu pemekaran daerah di NTB sebelumnya santer terdengar di sosial media, yang mengatakan akan terbentuknya Provinsi Pulau Sumbawa dan telah disetujui DPR RI dalam bentuk Rancangan Undang-Undang (RUU).
Tentang isu penyusunan RUU Pemekaran Daerah di Provinsi NTB, lebih lanjut Gita mengatakan berita tersebut prematur dan menjurus ke hoaks.
"Hari-hari terakhir ini beredar berita di media sosial tentang rencana DPR RI membahas dan akan mengesahkan 5 RUU Pemekaran Daerah. Termasuk Provinsi NTB, akan menjadi 2 dengan terbentuknya Propinsi Pulau Sumbawa. Rasanya berita tersebut prematur dan menjurus hoax," kata Sekda di Mataram.
Diakui dirinya memang beberapa waktu yang lalu, Anggota DPR RI Komisi II kunker antara lain ke NTB. Tujuan kunker adalah sosialisasi hak inisiatif dewan untuk bentuk 13 RUU termasuk menyerap aspirasi tentang pembuatan RUU Provinsi NTB.
Untuk itu, lanjut Sekda, bahwa substansinya bukan pemekaran tapi penyesuaian dasar pembentukan Provinsi NTB dan penyesuaian kondisi aktual yang dipandang perlu.
Baca Juga: Dejavu Seorang Jemaah Haji Difabel Ketika Pertama Kali Injak Kakinya di Tanah Suci
"Apalagi selama ini, NTB bersama Bali dan NTT dibentuk dengan Undang-undang 64/1958," jelas Sekda dikutip dari situs Pemprov NTB pada Senin, 27 Juni 2022.
Artikel Rekomendasi