Muncul di Sosial Media Berita Sumbawa Akan Jadi Provinsi Baru, Sekda NTB Angkat Bicara

- 27 Juni 2022, 08:21 WIB
Ilustrasi. Muncul di Sosial Media Berita Sumbawa Akan Jadi Provinsi Baru, Sekda NTB Angkat Bicara.
Ilustrasi. Muncul di Sosial Media Berita Sumbawa Akan Jadi Provinsi Baru, Sekda NTB Angkat Bicara. /ANTARA/Khairul Arief.

Karena menurutnya, bahwa pada tanggal 5 Juli 1959, keluar Dekrit Presiden untuk kembali ke Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sedangkan UU 64/1958, yang lahir sebelum Dekrit Presiden mengacu pada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) saat Republik Indonesia Serikat (RIS).

"Hal tersebut dinilai bernuansa federalistik yang tidak sesuai dengan UUD 1945. Karenanya dipandang perlu untuk disesuaikan," tambahnya.

Selain kawasan Sunda Kecil, kawasan Sulawesi dan Kalimantan juga dibentuk dalam suasana kebatinan yang sama, sehingga DPR RI menginisiasi 13 RUU dasar pembentukan masing-masing provinsi dan disesuaikan dengan kondisi terkini.

Baca Juga: Dua Kelompok Remaja di Jempong Baru Mataram Saling Serang dengan Lemparan Batu

"Jadi bukan RUU Pemekaran. Karena Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) masih Moratorium," tegas pria kelahiran Lombok Tengah ini

Untuk itu sambungnya, kalaupun provinsi di Papua dimekarkan dari kini, maka 2 propinsi menjadi 5, bukan berarti Moratorium DOB di cabut. Pemekaran Papua ini antara lain adalah amanat UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

"Ini harus diluruskan, agar tidak menimbulkan disinformasi ditengah masyarakat," tutup Sekda NTB.***

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini