Muncul di Sosial Media Berita Sumbawa Akan Jadi Provinsi Baru, Sekda NTB Angkat Bicara

- 27 Juni 2022, 08:21 WIB
Ilustrasi. Muncul di Sosial Media Berita Sumbawa Akan Jadi Provinsi Baru, Sekda NTB Angkat Bicara.
Ilustrasi. Muncul di Sosial Media Berita Sumbawa Akan Jadi Provinsi Baru, Sekda NTB Angkat Bicara. /ANTARA/Khairul Arief.

KLIKMATARAM - Isu pemekaran provinsi baru di NTB ditepis oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Lalu Gita Ariadi.

Isu pemekaran daerah di NTB sebelumnya santer terdengar di sosial media, yang mengatakan akan terbentuknya Provinsi Pulau Sumbawa dan telah disetujui DPR RI dalam bentuk Rancangan Undang-Undang (RUU).

Tentang isu penyusunan RUU Pemekaran Daerah di Provinsi NTB, lebih lanjut Gita mengatakan berita tersebut prematur dan menjurus ke hoaks.

Baca Juga: Hati-Hati, Pikiran Buruk Dapat Menjadi Kenyataan, Cepat Counter dengan Cara Ini Kata Dokter Aisyah Dahlan

"Hari-hari terakhir ini beredar berita di media sosial tentang rencana DPR RI membahas dan akan mengesahkan 5 RUU Pemekaran Daerah. Termasuk Provinsi NTB, akan menjadi 2 dengan terbentuknya Propinsi Pulau Sumbawa. Rasanya berita tersebut prematur dan menjurus hoax," kata Sekda di Mataram.

Diakui dirinya memang beberapa waktu yang lalu, Anggota DPR RI Komisi II kunker antara lain ke NTB. Tujuan kunker adalah sosialisasi hak inisiatif dewan untuk bentuk 13 RUU termasuk menyerap aspirasi tentang pembuatan RUU Provinsi NTB.

Untuk itu, lanjut Sekda, bahwa substansinya bukan pemekaran tapi penyesuaian dasar pembentukan Provinsi NTB dan penyesuaian kondisi aktual yang dipandang perlu.

Baca Juga: Dejavu Seorang Jemaah Haji Difabel Ketika Pertama Kali Injak Kakinya di Tanah Suci

"Apalagi selama ini, NTB bersama Bali dan NTT dibentuk dengan Undang-undang 64/1958," jelas Sekda dikutip dari situs Pemprov NTB pada Senin, 27 Juni 2022.

Karena menurutnya, bahwa pada tanggal 5 Juli 1959, keluar Dekrit Presiden untuk kembali ke Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sedangkan UU 64/1958, yang lahir sebelum Dekrit Presiden mengacu pada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) saat Republik Indonesia Serikat (RIS).

"Hal tersebut dinilai bernuansa federalistik yang tidak sesuai dengan UUD 1945. Karenanya dipandang perlu untuk disesuaikan," tambahnya.

Selain kawasan Sunda Kecil, kawasan Sulawesi dan Kalimantan juga dibentuk dalam suasana kebatinan yang sama, sehingga DPR RI menginisiasi 13 RUU dasar pembentukan masing-masing provinsi dan disesuaikan dengan kondisi terkini.

Baca Juga: Dua Kelompok Remaja di Jempong Baru Mataram Saling Serang dengan Lemparan Batu

"Jadi bukan RUU Pemekaran. Karena Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) masih Moratorium," tegas pria kelahiran Lombok Tengah ini

Untuk itu sambungnya, kalaupun provinsi di Papua dimekarkan dari kini, maka 2 propinsi menjadi 5, bukan berarti Moratorium DOB di cabut. Pemekaran Papua ini antara lain adalah amanat UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

"Ini harus diluruskan, agar tidak menimbulkan disinformasi ditengah masyarakat," tutup Sekda NTB.***

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah