Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi

- 27 Juni 2022, 20:00 WIB
Keterangan Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Instagram Kejagung).
Keterangan Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Instagram Kejagung). /

KLIKMATARAM- Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600 PT Garuda Indonesia.

Selain Direktur Utama PT Garuda Emirsyah, Kejagung juga menetapkan tersangka lainnya yakni mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedardjo.

Baca Juga: Adegan Paling Menjijikkan di Alchemy of Souls Episode 4 yang Bikin Penonton Tak Kuasa Menahan Tawa

"Kami menetapkan dua tersangka baru, yaitu ES (Emirsyah Satar) selaku Eks Direktur Utama PT Garuda. Kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi," ungkap Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, 27 Juni seperti dilansir dari PMJ News.

Dperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi ini mencapai Rp 8,8 triliun. Hal tersebut menurut Burhanuddin berdasakan hasil audit tim penyidik.

Baca Juga: Kabar Gembira dari Son Ye Jin dan Hyun Bin yang Segera Menjadi Orangtua

"Kami mendapat penyerahan hasil audit pemeriksaan kerugian negara PT Garuda senilai kalau di Indonesia-kan Rp 8,8 triliun, itu kerugian yang ditimbulkan oleh PT Garuda," tuturnya.

Emirsyah dan Soetikno disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1.

Halaman:

Editor: Yeni Irmaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini