Termasuk di lingkup Dikbud, seperti pada SMA sederajat, yang memiliki tenaga kontrak atau honorer hingga di daerah terpencil.
Tidak hanya itu tenaga KPH di DLHK juga memiliki tenaga kontrak yang biasa secara rutin berada di hutan.
"Mungkin mereka masih sibuk, belum sempat mengirim data, maka kami harus menunggu dan tetap terus mengingatkan agar secepatnya mengirim data. Ini juga yang jadi alasan telatnya masuk data," tambah Kepala BKD.
Baca Juga: Arti Kata KEPO, DIY dan FYP, Singkatan Gaul Bahasa Inggris, Yuk Cek di Bawah Ini
Setelah adanya surat dari KemenPAN RB pada tanggal 31 Mei 2022, tentang pendataan tenaga honorer dan rencana penghapusan tenaga kontrak atau Non ASN, maka pihaknya mendata tenaga kontrak atau honorer Non ASN.
Hal ini agar mereka bisa mengikuti tes CPNS dan P3K, kemudian dibuat analisa kebijakan untuk dikirim ke pusat.***
Artikel Rekomendasi