KLIKMATARAM - Para pengusaha lokal diminta agar segera mengajukan sertifikasi halal produk barang dan jasa yang dimiliki.
Sertifikasi halal ini menjadi langkah awal untuk masuk ke dalam ekosistem halal global.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Aqil Irham menjelaskan, pengajuan sertifikasi halal juga menjadi bentuk kepatuhan para pengusaha terhadap ketentuan undang-undang.
UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) menyebutkan bahwa setelah tahun 2024 seluruh produk yang beredar di Indonesia harus bersertifikat halal.
“Jika (nanti) ada restoran, warung, katering dan jasa lainnya tidak memiliki sertifikat halal, maka pendekatannya akan berbeda. Yakni dengan pendekatan hukum,” tandas Aqil dikutip dari laman Kemenag RI.
Ia menuturkan sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, amat ironis jika Indonesia tidak dapat memenuhi kebutuhan produk halalnya.
“Sangat ironis jika kita mengimport barang dan jasa halal dari negara yang minoritas muslim, ini sangat ironis sekali. Hal ini jadi tantangan kita bersama,” tutur Aqil.
Baca Juga: Mengundang Banyak Protes Masyarakat, Rencana Kenaikan Tarif Masuk Candi Borobudur Ditunda
Artikel Rekomendasi