“Jadi kemarin RA sudah buat laporan ke Polda NTB berkaitan yang bersangkutan merasa sebagai korban pemerasan dalam video itu,” ucap Artanto pada Rabu, 8 Juni 2022, dilansir dari Antara.
Dengan adanya laporan itu, Polda NTB sudah mulai menyelidiki kasus tersebut dan akan melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengungkap peran pengunggah dan motif penyebaran video.
Baca Juga: Overdosis Nikotin dari Vape, Siswa di Australia Alami Kejang-Kejang dan Pingsan
“Karena ini berkaitan dengan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), laporan kini ditangani oleh Tim Siber Krimsus,” jelas Artanto.
Artanto juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan sosial media, hal itu untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri ataupun orang lain.***
Artikel Rekomendasi