Kabur Selama 5 Bulan, Pencuri Kambing di Jerowaru Lombok Timur Tertangkap Saat Pulang Kampung

- 8 Juni 2022, 10:57 WIB
Ilustrasi pencurian.  Selama 5 bulan kabur, pelaku pencurian kambing di Jerowaru, Lombok Timur ditangkap saat pulang kampung.
Ilustrasi pencurian. Selama 5 bulan kabur, pelaku pencurian kambing di Jerowaru, Lombok Timur ditangkap saat pulang kampung. /mohamed_hasan/Pixabay/

KLIKMATARAM - Pelaku pencurian dua ekor kambing milik salah seorang warga di Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dilakukan lima bulan lalu berhasil dibekuk Polisi Sektor (Polsek) Jerowaru.

Dalam kasus pencurian tersebut, pelaku yang berinisial NR, 29 tahun berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada Selasa, 7 Juni 2022 sekitar pukul 05.20 Wita.

Pelaku pencurian tersebut merupakan warga Desa Pemongkong yang telah menjalankan aksinya pada bulan Januari 2022 lalu dan telah bersembunyi selama lima bulan di wilayah Desa Janapria, Lombok Tengah.

Baca Juga: Demi Serap Beras Petani, Bupati Sumbawa Naikkan Uang Makan PNS Rp5 Ribu Jadi Rp22.500 Per Hari

Hal ini dikonfirmasi Kapolsek Jerowaru melalui Kasi Humas Polres Lombok Timur Iptu Nicholas Oesman yang membenarkan penangkapan pelaku pencurian kambing tersebut.

“Pelaku kini sedang dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut,” ucap Nicholas dikutip dari Antara pada Rabu, 8 Juni 2022.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara merusak kawat pengikat gerbang kandang, dan setelah itu membawa kabur dua kambing milik korban bersama dengan satu orang lainnya.

Baca Juga: Tinggal 16 Hari Lagi, Arena MXGP Samota Dikebut! Ternyata Baru 60 Persen

Saat pelaku keluar dari persembunyiannya dan pulang kampung ke Desa Pemongkong, pihak Polsek Jerowaru dengan cepat mengetahui keberadaannya dan langsung bergerak melakukan penangkapan.

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x