KLIKMATARAM - Malang nasib seorang putri bernama SS yang berasal dari Kota Mataram.
Pasalnya, gadis yang memang mengalami keterbelakangan mental ini sudah harus menambah beban mentalnya.
Ini akibat perbuatan seorang pria bernama AW berusia 34 tahun yang beralamat di Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca Juga: Ini Alasan Penting Ende Dijadikan Tempat Berlangsungnya Peringatan Hari Lahir Pancasila
AW yang merupakan pria yang dikenalnya tersebut tega merusak keceriaannya hanya karena nafsunya.
Sehingga gadis kecil berusia 11 tahun ini harus menuruti kelakuan dari pria yang kini telah ditetapkan tersangka.
Saat konferensi pers yang didampingi Kasi Humas Polresta Mataram dan Wakasat Reskrim serta Unit PPA Polresta Mataram, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa membenarkan hal itu.
Menurut Kadek, peristiwa ini terjadi 18 Mei 2022 lalu saat AW membonceng SS untuk diajak ke salah satu homestay di wilayah Cakranegara, Kota Mataram.
Baca Juga: Masuk Zona Merah Penyebaran PMK, Begini Cara Forkopimcam Gerung Lombok Barat Lakukan Antisipasi
Artikel Rekomendasi