KLIKMATARAM - Kerap berada di dalam rumah berduaan, seorang anak di bawah umur mengalami kekerasan seksual oleh pria yang tak lain adalah ayah tirinya.
Bahkan, sang ayah tiri melakukan perbuatan terhadap anak tirinya yang berusia 12 tahun itu berkali-kali.
Terungkapnya tindakan asusila antara ayah tiri dan anak tirinya yang belia ini setelah ibu kandung korban melaporkan suaminya sendiri atas tindak pidana pencabulan dan persetubuhan ke Mapolresta Mataram.
Baca Juga: Ini Alasan Penting Ende Dijadikan Tempat Berlangsungnya Peringatan Hari Lahir Pancasila
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa saat konferensi pers, Selasa 31 Mei 2022 membenarkan hal itu.
Kadek menjelaskan bahwa atas laporan ibu korban, Unit PPA langsung membawa korban ke RS Bhayangkara didampingi ibu korban untuk melakukan visum.
Dan berdasarkan hasil visum korban mengalami luka pada bagian kelamin baik luka lama maupun luka baru.
Berdasarkan hasil visum tersebut, Tim Ops Satreskrim Polresta Mataram mengambil langkah cepat dengan mengaman ayah tiri korban yang bernama AD yang berusia 42 tahun yang beralamat di Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca Juga: Gubernur NTB: Ibadah Haji Itu Sebagai Perjalanan Terakhir dalam Hidup, Pelayanan Haruslah Prima
Artikel Rekomendasi