Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tersebut mengatur tentang perbuatan pidana pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain. Namun kedua pasal tersebut dikaitkan dengan Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa.
“Memang pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain merupakan perbuatan pidana yang dapat dihukum, akan tetapi dalam kasus ini ada alasan pemaaf karena situasi tertentu (pembelaan terpaksa), sebagaimana diatur pada Pasal 49 KUHP,” terang Djoko.
Menurut Djoko, kepastian hukum dalam kasus tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan hakim di pengadilan. Tugas Polri dalam kasus tersebut melaksanakan penyidikan tindak pidana.
“Yang menilai dan memutuskan apakah perbuatan tersebut masuk dalam pembelaan terpaksa adalah majelis hakim. Pembuktiannya harus dilakukan di persidangan,” tandasnya.
Karena itu, pihaknya meminta masyarakat untuk memahami proses hukum yang berlaku. “Tugas Polri melakukan penyidikan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.***
Artikel Rekomendasi