Biaya Perjalanan Ibadah Haji Ditetapkan Sebesar Rp39 Juta Lebih Per Jemaah, Simak Rinciannya

- 14 April 2022, 07:32 WIB
Ilustrasi ibadah haji. Pemerintah dan DPR menyepakati biaya haji 2022 rata-rata Rp39,8 juta per jemaah.
Ilustrasi ibadah haji. Pemerintah dan DPR menyepakati biaya haji 2022 rata-rata Rp39,8 juta per jemaah. /Unsplash/@alswedi07/

KLIKMATARAM - Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini rata-rata sebesar Rp39.886.009.

Biaya Perjalanan Ibadah Haji ini sesuai kesepakatan antara pemerintah bersama DPR.

"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009," ungkap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Resep Ramadan: Es Pisang Ijo, Takjil Buka Puasa yang Menggugah Selera, Simak Cara Membuat dan Bahannya

Dikutip dari laman Kemenag, Menag Yaqut Cholil Qoumas merinci Bipih ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

Menag menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan.

Ditambahkan Menag, tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah. Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah.

“Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah,” katanya. 

Baca Juga: Sinopsis Sufiyana ANTV Hari Ini: Ketika Saltanat Mandi dan Meminta Handuk pada Madhaf yang Canggung

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x