KLIKMATARAM- Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 bagi pekerja dengan bayaran upah di bawah Rp 3 juta akan dicairkan dalam waktu dekat.
Pencairan BSU 2022, diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah ditujukan untuk mendongkrak pemulihan ekonomi nasional yang berdampak kepada ketenagakerjaan.
Adapun penerima BSU 2022 dari Kemenaker merupakan pekerja atau buruh yang telah terdaftar dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur terkait kriteria, mekanisme dan tata cara penyaluran BSU pada tahun 2021 lalu.
Baca Juga: Jokowi Ucap Generasi Milenial dan Gen Z Harus Memiliki Keahlian Ini di Masa Depan
Berikut syarat penerima BSU 2022 lebih lanjut yang bisa Anda simak.
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
Artikel Rekomendasi