Pemerintah Akan Berikan Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja yang Bergaji di Bawah Rp3 Juta

- 6 April 2022, 09:58 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 untuk pekerja/buruh yang berpenghasilan Rp3 juta per bulan.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 untuk pekerja/buruh yang berpenghasilan Rp3 juta per bulan. /Tangkap layar laman Kemnaker/

KLIKMATARAM- Bantuan Subsidi Upah atau BSU dari pemerintah akan diberikan kepada pekerja yang memiliki syarat upah atau gaji di bawah Rp3 juta.

BSU 2022 merupakan program bantuan untuk pekerja dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Terkait pencairan BSU 2022 Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, kenaikan harga-harga komoditas dan energi tentu memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional. Hal tersebut sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan.

Baca Juga: Liga Champions: Manchester City dan Liverpool Full Senyum di Leg 1

"Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," kata Menaker dikutip dari situs resmi Kemnaker, Rabu 6 April 2022.

Terkait dengan data penerima BSU 2022 Kemenaker masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan. Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Hafiz Indonesia 2022: Keterbatasan Ekonomi Tak Bikin Aira Surut Menjadi Penghafal Alquran

Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta.

Kemnaker saat ini tengah menyiapkan beberapa hal, antara lain merampungkan regulasi teknis BSU 2020, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kemenkeu.

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x