KLIKMATARAM – Bermacam-macam modus yang dilakukan pelaku kejahatan.
Seperti yang ini. Modus berpura-pura menolong saat korban mengalami kecelakaan lalu lintas, malah motor dan barang milik korban digasaknya.
Modus pura-pura menolong ini dilakukan seorang pria berinisial SP berusia 21 tahun.
Ketika itu SP pura-pura menolong saat korban mengalami kecelakaan lalu lintas pada Desember 2021 lalu.
Dikutip dari laman Polresta Mataram, Rabu 23 Maret 2022, Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa membenarkan hal itu.
Polisi, menurut Kadek Adi Budi Astawa, menerima laporan pengaduan korban yang mengalami kecelakaan di seputaran Jalan Pemuda, Gomong, Kota Mataram.
Saat itu, korban dibantu pelaku yang merupakan warga Pejeruk, Kecamatan Ampenan bersama rekannya membantu korban untuk berobat ke rumah sakit.
Artikel Rekomendasi