KLIKMATARAM- Sedikitnya 46,6 kilogram narkoba jenis sabu-sabu diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Tidak narkoba sabu-sabu, tapi juga 4.000 butir pil koplo diamankan dari hasil dari pengembangan kasus yang telah diungkap dan dirilis oleh Kapolda Jawa Timur sebanyak 45 kilogram sabu-sabu pada bulan Desember 2022 yang lalu.
Narkoba yang disita tersebut merupakan hasil dari penyelidikan.
Pada 11 Januari 2022 lalu, petugas berhasil mengamankan 2 koper berisi narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 42 kilogram dari dua orang kurir berinisial DV dan IF di sebuah hotel di daerah Lampung.
Dari keterangan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A Yusep Gunawan, seperti dikutip dari laman Humas Polri, keduanya mendapatkan upah masing-masing Rp100 juta.
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Jelaskan Wuduk Tidak Batal Meskipun Tertidur Asalkan Dalam Posisi Tertentu
Pengakuan dari keduanya, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya yang berinisial JK yang kini masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO.
“Kedua tersangka ini telah melakukan 2 kali transaksi. Yang pertama sebanyak 17 kilogram yang dilakukan di Surabaya. Alasan dari keduanya menjadi kurir karena terlilit utang,” jelas Kombes Pol A Yusep Gunawan, Rabu 2 Maret 2022.
Artikel Rekomendasi