KLIKMATARAM- Niat untuk menjadikan ganja sebagai obat, seorang pria di Mataram nekat memesan narkotika tersebut melalui online.
Ganja itu dipesan pria berinisial RM, 31 tahun yang beralamat di Lingkungan Pande, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
Pria yang memesan ganja melalui online tersebut akhirnya diamankan Resnarkoba Polresta Mataram, pada Rabu 23 Februari 2022.
Baca Juga: Drama Korea Oh My Venus Tayang Mulai Hari Ini di NET TV Gantikan Doctor Romantic
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama membenarkan hal itu.
Dikutip dari laman resmi Polresta Mataram, Kamis 24 Februari 2022, Kasat menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada narkotika terkirim lewat salah satu jasa pengiriman.
Atas informasi tersebut Kasat memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
Baca Juga: Hati-hati Beredar Akun Facebook Atasnamakan Wali Kota Bima yang Ternyata…
Setelah mendapat kejelasan, tim dengan disaksikan petugas lingkungan setempat dilakukan penangkapan terhadap terduga selaku pemilik paket tersebut di rumahnya di lingkungan Pande, Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
Artikel Rekomendasi